Jumat, 24 Maret 2017

KEANEKARAGAMAN KARYA TULIS



 
Tugas 2
sabtu 25 maret 2017
Nama: REZA PAHLEVI
 NIM: E1B114052
 E-mail: rezapahlevi0077@gmail.com
 kompasiana.com url:pahlevisamawa
 kompasiana.com nama:Pahlevi Samawa
 blog: singangrezasamawa.blogspot.co.id
 No.HP: 082340496998

KEANEKARAGAMAN  KARYA TULIS

keanekaragaman Karya tulis dapat dibedakan menjadi 3, yaitu karya tulis ilmiah, karya tulis non ilmiah, dan karya tulis populer.
1. Karya Tulis Ilmiah

Karya tulis ilmiah merupakan suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya.

Karya tulis ilmiah dikategorikan ke dalam 11 macam, di antaranya:
  • Laporan penelitian adalah laporan yang ditulis berdasarkan penelitian. Misalnya laporan penelitian yang didanai oleh Fakultas dan Universitas, laporan ekskavasi arkeologis yang dibiayai oleh Departemen Kebudayaan, dsb.
  • Skripsi adalah tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik sarjana strata satu (Si).
  • Tesis adalah tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik strata dua (S2), yaitu Master.
  • Disertasi adalah tulisan ilmiah untuk mendapat gelar akademik strata tiga (S3), yaitu Doktor.
  • Surat pembaca adalah surat yang berisi kritik dan tanggapan terhadap isi suatu tulisan ilmiah.
  • Laporan kasus adalah tulisan mengenai kasus-kasus yang ada yang dilandasi dengan teori.
  • Laporan tinjauan adalah tulisan yang berisi tinjauan karya ilmiah dalam kurun waktu tertentu. Misalnya Biologi-calAnthropohgy in the Americas: ¡900-2000.
  • Resensi adalah tanggapan terhadap suatu karangan atau buku yang memaparkan manfaat karangan atau buku tersebut bagi pembaca.
  • Monograf adalah karya asli menyeluruh dari suatu masalah. Monograf ini dapat berupa tesis ataupun disertasi.
  • Referat adalah tinjauan mengenai karangan sendiri dan karangan orang lain.
  • Kabilitasi adalah karangan-karangan penting yang dikerjakan sarjana Departemen Pendidikan Nasional untuk bahan kuliah.
Adapun ciri dari karya tulis ilmiah adalah sebagai berikut:

  1. Objektif.
  2. Keobjektifan ini menampak pada setiap fakta dan data yang diungkapkan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak dimanipulasi. Juga setiap pernyataan atau simpulan yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, siapa pun dapat mengecek (memverifikasi) kebenaran dan keabsahannya.
  3. Netral.
  4. Kenetralan ini bisa terlihat pada setiap pernyataan atau penilaian bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu baik kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan yang bersifat mengajak, membujuk, atau mempengaruhi pembaca perlu dihindarkan.
  5. Sistematis.
  6. Uraian yang terdapat pada karya ilmiah dikatakan sistematis apabila mengikuti pola pengembangan tertentu, misalnya pola urutan, klasifikasi, kausalitas, dan sebagainya. Dengan cara demikian, pembaca akan bisa mengikutinya dengan mudah alur uraiannya.
  7. Logis.
  8. Kelogisan ini bisa dilihat dari pola nalar yang digunakannya, pola nalar induktif atau deduktif. Kalau bermaksud menyimpulkan suatu fakta atau data digunakan pola induktif; sebaliknya, kalau bermaksud membuktikan suatu teori atau hipotesis digunakan pola deduktif.
  9. Menyajikan fakta (bukan emosi atau perasaan).
  10. Setiap pernyataan, uraian, atau simpulan dalam karya ilmiah harus faktual, yaitu menyajikan fakta. Oleh karena itu, pernyataan atau ungkapan yang emosional (menggebu-gebu seperti orang berkampanye, perasaan sedih seperti orang berkabung, perasaan senang seperti orang mendapatkan hadiah, dan perasaan marah seperti orang bertengkar) hendaknya dihindarkan.
  11. Tidak Pleonastis
  12. Maksudnya kata-kata yang digunakan tidak berlebihan alias hemat kata-katanya atau tidak berbelit-belit (langsung tepat menuju sasaran).
  13. Bahasa yang digunakan adalah ragam formal.

2. Karya Tulis Non Ilmiah

Karya tulis non ilmiah merupakan karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).

Berikut macam-macam dari karya tulis non ilmiah:

1. Dongeng
merupakan suatu kisah yang diangkat dari pemikiran fiktif dan kisah nyata, menjadi suatu alur perjalanan hidup dengan pesan moral yang mengandung makna hidup dan cara berinteraksi dengan makhluk lainnya.
2. Cerpen
cerpen adalah suatu bentuk prosa naratif fiktif. Cerita pendek cenderung padat dan langsung pada tujuannya dibandingkan karya-karya fiksi yang lebih panjang, seperti novella (dalam pengertian modern) dan novel.
3. Novel
Novel adalah sebuah karya fiksi prosa yang ditulis secara naratif; biasanya dalam bentuk cerita.
4. Drama
Drama adalah satu bentuk karya sastra yang memiliki bagian untuk diperankan oleh aktor.
5. Roman
Roman adalah sejenis karya sastra dalam bentuk prosa atau gancaran yang isinya melukiskan perbuatan pelakunya menurut watak dan isi jiwa masing-masing.

Karya tulis non ilmiah memiliki beberapa ciri, di antanya:
  • ditulis berdasarkan fakta pribadi,
  • fakta yang disimpulkan subyektif,
  • gaya bahasa konotatif dan populer,
  • tidak memuat hipotesis,
  • penyajian dibarengi dengan sejarah,
  • bersifat imajinatif,
  • situasi didramatisir,
  • bersifat persuasif.
  • tanpa dukungan bukti

3. Karya Tulis Populer

Karya tulis populer merupakan semacam karangan ilmiah yang mencakup ciri-ciri karangan ilmiah, yaitu menyajikan fakta-fakta secara cermat, jujur, netral, dan sistematis, sedangkan pemaparannya jelas, ringkas, dan tepat.

Karya tulis ilmiah populer merupakan karya ilmiah yang bentuk, isi, dan bahasanya menggunakan kaidah-kaidah keilmuan, serta disajikan dalam bahasa yang santai dan mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Yang menjadi bagian dari contoh karya ilmiah populer di antaranya:
1. Artikel
Artikel adalah karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan (melalui koran, majalah, buletin, dsb) dan bertujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat meyakinkan, mendidik, dan menghibur.
2. Resensi
Resensi adalah suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya, baik itu buku, novel, majalah, komik, film, kaset, CD, VCD, maupun DVD.
3. Resume atau ringkasan
4. Sinopsis
Sinopsis adalah ikhtisar karangan yang biasanya diterbitkan bersama-sama dengan karangan asli yang menjadi dasar sinopsis itu; ringkasan; abstraksi.


SUMBER:
http://menulis-makalah.blogspot.co.id
https://sman8sby.blogspot.co.id
http://belajarpsikologi.com/macam-macam-karya-ilmiah

Senin, 13 Maret 2017

ALASAN, PROSEDUR DAN TUJUAN AMANDEMEN UUD 1945



ALASAN, PROSEDUR DAN TUJUAN AMANDEMEN UUD 1945

DISUSUN
O
L
E
H
REZA PAHLEVI (E1B114052)
(Angkatan 2014)


PROGRAM STUDY PPKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
Tahun ajaran 2016/2017

Alasan Amandemen UUD 1945
UUD 1945 disusun pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia dalam situasi yang serba mendesak, maka ada beberapa pasal tidak lagi sesuai dengan situasi dan persoalan kenegaraan sekarang. Adanya penafsiran para pemimpin terdahulu (Orba) terhadap beberapa pasal diarahkan untuk keuntungan diri sendiri.
1.      Karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan Negara maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia. Mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada umumnya maka UUD 1945 diamandemen oleh MPR. Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia.
2.      Karena menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sacral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti doktrin yang diterapkan pada masa orde baru.
3.      Karena perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat.
4.      Karena perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demoktrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga Negara, badan badan lainnya serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi.
5.      Karena perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan dIsentralisasi dan otonomi.
6.      Karena perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik ke arah keterbukaan.
7.      Karena perubahan UUD 1945 mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang, baik politik, ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.
Landasan hukum Amandemen UUD 1945
Landasan hukum diadakannya perubahan / Amandemen UUD 1945 Perubahan undang-undang dasar merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa karena akan membawa pengaruh yang sangat besar dalam perkembangan sejarah kehidupan bangsa. Perubahan undang-undang dasar akan menentukan masa depan kehidupan bangsa serta kesejahteraan bangsa tersebut. Undang-undang dasar 1945 merupakan hokum dasar yang tertulis bagi kehidupan bangsa Indonesia maka sangat mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengingat pentingnya UUD 1945 bagi bangsa Indonesia maka perlu dipertimbangkan secara matang apabila ingin diadakan
perubahan. Perubahan UUD 1945 harus bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan bangsa, sesuai dengan aspirasi rakyat serta perkembangan kehidupan bangsa Indonesia. Agar perubahan UUD 1945 memiliki kekuatan hokum yang sah maka perubahan UUD 1945 harus memiliki landasan / dasar hokum yang jelas.
Adapun dasar hokum perubahan UUD 1945 adalah UUD 1945 itu sendiri, yaitu pasal 37 yang berbunyi : Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat harus hadir. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir. Apakah Isi Pokok Pembukaan UUD 1945 Juga diamandemen ? Isi pokok bagian pembukaan tetap sama dengan UUD 1945 (UUD Proklamasi. Sebab, bagian pembukaan tidak mengalami perubahan hanya dilakukan pada bagian batang tubuh (pasal-pasal) yang ada di UUD 1945. sehingga dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat penambahan dan pengurangan pasal-pasal. Adapun isi pokok UUD 1945 hasil amandemen meliputi bentuk dan kedaulatan, MPR kekuasaan pemerintahan Negara, kementerian Negara, pemerintahan Negara, DPR, DPRD pemilu, hal keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kekuasaan kehakiman, wilayah Negara, warga Negara dan penduduk, HAM, agama pertahanan dan keamanan Negara, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan social, bendera, bahasa, lambing Negara, lagu kebangsaan, dan perubahan undang-undang dasar. Disamping itu, dalam UUD 1945 hasil amandemen juga terdapat tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan. Adapun tentang dewan pertimbangan Agung (DPA), dilakukan penghapusan . selain DPA, bagian penjelasan juga dihapus. Sehingga UUD 1945 hasil amandemen hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal (pasal II aturan tambahan). Tidak ada lagi bagian penjelasan. Alasan UUD 1945 Diamandemen adalah sebagai berikut : - Karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan Negara maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia.
Mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada umumnya maka UUD 1945 diamandemen oleh MPR. Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. - Karena menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sacral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti doktrin yang diterapkan pada masa orde baru. - Karena perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat. - Karena perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demokrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga Negara, badan badan lainnya serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi. - Karena perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan dsentralisasi dan otonomi - Karena perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik kearah keterbukaan. - Karena perubahan UUD 1945 mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang, baik politik, ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.
Cara atau prosedur Amandemen UUD 1945
Bahwa sesungguhnya suatu Undang-Undang Dasar pada hakekatnya hasil karya manusia sedangkan manusia itu sendiri mempunyai sifat dan pola tingkah laku yang dinamis karena dipengaruhi berbagai faktor, sehingga wajar terjadinya perubahan suatu Undang-Undang Dasar dalam suatu Undang-Undang Dasar.
“Berkenaan dengan perubahan Undang-Undang Dasar, Dr.G. Jelinneck mengemukakan pahamnya yang membedakan antara verfassungsanderung dan verfassungwandlung. Verfassungsanderung adalah perubahan Undang-Undang Dasar yang dilakukan dengan sengaja dan dengan cara yang disebut dalam Undang-Undang Dasar yang bersangkutan. Sedangkan verfassungwandlung ialah perubahan Undang-Undang Dasar dengan cara yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar, tetapi melalui cara-cara yang istimewa seperti revolusi, coup d’etat, convention, dan sebagainya”.
Menurut K.C. Wheare, ada 4 (empat) cara kemungkinan yang akan terjadi terhadap perubahan suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar, dimana perubahan itu dilakukan/melalui:
1.      Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces);
2.      Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amendment);
3.      Penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
4.      Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention)”
Menurut C. F. Strong dalam bukunya “Modern Political Constitution” halaman 46, ada empat cara perubahan Undang-Undang Dasar modern yang disebutnya dengan the four methods of modern constitutional amendments, yaitu:
1.By the ordinary legislature, but under certain restriction
a.bahwa untuk melakukan perubahan terhadap suatu konstitusi the ordinary legislature dalam sidang-sidangnya harus dihadiri oleh paling sedikit fixed quorum members. Kemudian keputusan-keputusan itu disetujui oleh suara yang terbanyak yang ditentukan. Model ini dapat kita lihat dalam pasal 37 UUD 1945.
b.bahwa sebelum perubahan dilakukan the ordinary legislature dibubarkan, kemudian diadakan pemilihan umum yang baru. Lembaga perwakilan rakyat yang baru inilah yang kemudian bertindak sebagai konstituante untuk mengubah konstitusi. Model ini dianut oleh Belgia, Norwegia dan Swedia.
c.bahwa untuk mengubah konstitusi, dua lembaga perwakilan rakyat yang ada (dalam bicameral system), harus melakukan sidang gabungan sebagai suatu badan. Keputusan sidang gabungan mengenai perubahan konstitusi sah bila disetujui oleh suara terbanyak (suara terbanyak mutlak atau suara terbanyak ditentukan) dari anggota-anggotanya.
2. By the people trough referendum. Cara ini terjadi apabila perubahan konstitusi memerlukan adanya persetujuan langsung dari rakyat. Pendapat rakyat ini diminta melalui referendum, plebisit, atau popular vote.Cara kedua ini dianut oleh Perancis. Pada waktu de Gaulle diberi wewenang khusus, maka wewenang itu dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap konstitusi Perancis. Setelah rancangan perubahan itu selesai disusun, hal itu kemudian disampaikan kepada rakyat dalam suatu referendum.
3.By a majority of all units of a federal state. Cara ini hanya berlaku dalam negara federal saja. Oleh karena pembentukan negara federal itu dilakukan oleh negara-negara yang membentuk, dan konstitusinya merupakan semacam perjanjian (treaty) antara negara-negara tadi, maka perubahan konstitusi memerlukan adanya persetujuan negara-negara anggota (negara bagian-bagian).
Keputusan tentang perubahan itu dapat dilakukan oleh rakyat masing-masing negara bagian atau juga dapat dilakukan oleh Lembaga Perwakilan Rakyat masing-masing negara bagian. Di Swiss dan Australia perubahan itu memerlukan adanya persetujuan rakyat melalui suatu referendum. Di Amerika Serikat perubahan konstitusinya memerlukan adanya Lembaga Perwakilan Rakyat masing-masing negara bagian.
4.By a special convention. Cara ini terjadi apabila untuk merubah suatu konstitusi mengharuskan dibentuknya suatu badan khusus. Dengan demikian yang diberi wewenang untuk merubah konstitusi itu adalah badan yang khusus diadakan untuk itu. Cara yang demikian ini kita jumpai pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dimana untuk merubah bagian-bagian Undang-Undang Dasarnya harus dibentuk sebuah badan yang dinamakan Majelis Perubahan Undang-Undang.Majelis ini bukanlah sidang gabungan dari badan yang sudah ada, melainkan dia adalah suatu yang sama sekali baru. Wewenang badan baru diatas hanyalah merubah Undang-Undang Dasar”.
Untuk mengubah UUD 1945 maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yang harus dipenuhi tersebut adalah ketentuan pasal 37, yaitu :
1.      Usul atau ide terhadap amandemen pasal pasal dalam UUD 1945 bisa diagendakan di dalam sidang MPR bila diajukan paling sedikit oleh 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.      Semua usul amandemen pasal UUD 1945  haruslah diajukan secara tertulis dan juga ditunjukan dengan jelas bagian bagian mana yang hendak diajukan dan diusulkan untuk dirubah beserta alasannya.
3.      Untuk mengubah pasal UUD 1945, sidang di MPR paling minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Putusan untuk amandemen/mengubah pasal UUD 1945 dilakukan berdasarkan persetujuan sekurang kurangnya 50% ditambah 1 anggota DPR.
5.      Dan khusus mengenai bentuk NKRI, tidak bisa dilakukan amandemen atau perubahan.
Nah itulah 5 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengubah atau melakukan amandemen terhadap Undang Undang Dasar 1945. Bila ke lima syarat diatas tidak bisa dipenuhi, maka tidak boleh dilakukan perubahan terhadap Undang Undang Dasar.
mengenai prosedur pengambilan keputusan Dalam Pasal 37 UUD 1945 diatur bahwa perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sah apabila diterima oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Namun, di dalam Ketatapan MPR-RI Nomor I/MPR/1983 Tentang Peraturan Tata-Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, juga menentukan bahwa pengambilan keputusan secara lain, yaitu mufakat disamping dengan suara terbanyak.
Suara terbanyak yang dimaksud dalam hal ini, seperti halnya yang dikemukakan oleh Prof. Dr. H.R. Sri Soemantri M.,S.H.  suara terbanyak dapat berupa :
1.      suara terbanyak (yang) ditentukan.
2.      sekurang-kurangnya ½ ditambah Satu.
3.      lebih dari setengah.
4.      suara terbanyak biasa.
Mengenai cara pemungutan suara, ditempuh pasal 92 ayat (3) Ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983 menentukan enam macam cara, yaitu:
1.      dengan lisan;
2.      dengan mengacungkan tangan;
3.      dengan berdiri;
4.      dengan tertulis;
5.      dengan pindah tempat; dan
6.      dengan pemanggilan nama.
            Apabila masalah prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar tersebut direnungkan, maka walaupun sudah dilengkapi dengan Ketetapan MPR – hukum tata negara dan atau hukum konstitusi, Indonesia hanya mengatur tiga macam prosedur, yaitu:
1.      mengenai kuorum sidang-sidang MPR
2.      mengenai pengambilan keputusan MPR dalam mengubah Undang-Undang Dasar 1945, yang     dapat dilakukan:
a.       dengan berdasarkan mufakat; dan
b.      dengan berdasarkan suara terbanyak

Di samping prosedur dalam pasal 37 UUD 1945 maupun dalam ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata-Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak ditemukan ketentuan tentang sistem yang dianut dalam mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berbeda dengan yang tercantum dalam Konstitusi Kerajaan Belanda dan Konstitusi Kerajaan Amerika Serikat. Dalam Konstitusi Kerajaan Belanda masalah tersebut tersurat dalam perkataan “..en bij de Grondwet gevoegd..” tercantum dalam pasal 212 (205). Dalam pada itu, sistem perubahan dalam Konstitusi Amerika Serikat tersimpul dalam anak kalimat yang berbunyi “..as part of this constitution..” yang tercantum dalam Article V Konstitusinya. Seperti telah diketahui, Konstitusi Amerika Serikat yang ditetapkan oleh  “the founding fathers” dinyatakan sebagai “fundamental law” dalam negara.
Walaupun seperti telah diuraikan, Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983 tidak mengatur secara tegas tentang bagaimana sistem yang ditempuh dalam melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Tahap Tahap Amandemen UUD 1945
UUD 1945 sebagai konstitusi negara Rl sampai saat ini telah mengalami empat kali (empat tahap) amandemen (perubahan) yang terjadi di era reformasi.
Keempat tahap amandemen tersebut, sebagai berikut:
Tahap I
Tanggal penetapan 19 Oktober 1999
Pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan, yaitu: pasal 5 (1) , pasal 7,  pasal 9, pasal 13(2), pasal 14, pasal 15, pasal 17(2) dan (3),  pasal 20, pasal 21
Pasal-pasal yang diubah untuk mengurangi kekuasaan presiden.
Pelaksanaan amandemen pertama terhadap UUD 1945 berdasarkan hasil rapat paripurna sidang umum MPR-RI ke-12 tanggal 10 Oktober 1999, yang kemudian disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 memiliki dasar sebagai berikut:
Dasar politis. Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh- sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi rakyat, bangsa dan Negara.
Dasar yuridis. Menggunakan kewenangan bedasarkan pasal 37 UUD 1945
Tahap II
1. Tanggal penetapan 18 Agustus 20002)
2. Pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan, yaitu :
a. pasal 18
b. pasal 18A
c. pasal 18C
d. pasal 19
e. pasal 20 (5)
f. pasal 20A
g. pasal 22A
h.pasal 22B
i. pasal 25E
j. pasal 26 (2) dan (3)
k. pasal 27 (3)
l. pasal 28A
m. Pasal 28B
n. pasal 28D
o. pasal 28C
p. pasal 28E
q. pasal 28F
r. pasal 28G
s. pasal 28H
t. pasal 28I
u. pasal 28J
v. pasal 30
w. pasal 36A
x. pasal 36B
y. pasal 39C
3. Pasal-pasal yang di ubah dan ditambahkan mengatur tentang:
a. pemda
b. wilayah Negara
c. DPR
d. WNI/penduduk
e. HAM
f. Hankam
g. Lambang Negara
h. Lagu kebangsaan

Tahap III
1. tanggal penetapan 10 nopember 2001
2. pasal pasal yang mengalami perubahan dan penambahan, yaitu :
a. pasal 1 (2) dan (3)
b. pasal 3 (1) (3) dan (4)
c. pasal 6 (1) dan (2)
d. pasal A (1) (2) (3) da (5)
e. pasal 7A
f. pasal 7B (1) s/d (7)
g. pasal 7C
h. pasal 8 (1) da (2)
i. pasal 11 (2) dan (3)
j. pasal 17 (4)
k. pasal 22C (1) s/d (4)
l. pasal 22D (1) s/d (4)
m. pasal 22E (1) s/d (5)
n. pasal 23 (1) s/d (3)
o. pasal 23A
p. pasal 23C
q. pasal 23E (1) s/d (3)
r. pasal 23F (1) dan (2)
s. pasal 23G (1) dan 2
t. pasal 24 (1) dan (2)
u. pasal 24A (1) s/d(5)
v. pasal 24B (1) s/d (4)
w. pasal 24C (1) s/d (6)
3. Pasal-pasal yang diubah dan ditambahkan mengatur tentang:
·         Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD.
·         Negara Indonesia adlah Negara hokum
·         Wewenang MPR
·         Kepresidenan
·         Pembentukan mahkamah konstitusi
·         Pelaksanaan perjanjian internasional
·         DPR
·         Pemilu untuk memilih DPR,DPD, dan Presiden/wakil Presiden
·         APBN
·         BPK
·         Kekuasaan kehakiman

Tahap IV
1. Tahap penetapan 10 Agustus 2002
2. Pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan. Yaitu :
a.       Pasal 2 (1)
b.      Pasal 6A (4)
c.       Pasal 8 (3)
d.      Pasal 11 (1)
e.      Pasal 16
f.        Pasal 23B
g.       Pasal 23D
h.      Pasal 24 (3)
i.         Pasal 31 (1) s/d (4)
j.        Pasal 32 (1) dan (2)
k.       Pasal 33 (4) dan (5)
l.         Pasal 34 ( 1) s/d (4)
m.    Pasal 37 (1) s/d (5)
n.      Aturan peralihan pasal I,II,dan III
o.      Aturan penambahan pasal I dan II
3. Pasal-pasal yang diubah dan ditambahkan mengatur tentang:
·         MPR
·         Pemilihan Presdien dan Wakil Presiden
·         Mekanisme pemilihan jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap
·         Persetujuan pembuatan perjanjian internasional
·         Penghapusan DPA
·         Penetapan mata uang dan pembentukan bank sentral
·         Badan-badan yang memegang kekuasaan kehakiman
·         Hak dan kewajiban warga Negara dalam hal pendidikan dan kebudayaan
·         Perekonomian nasional dan kesejahteraan social.
·         Mekanisme perubahan UUd 1945
·         Aturan peralihan (pasal III ) tentang pembentukan Mahkamah Konstitusi
·         Aturan tambahan (pasal I) tentang tugas MPR untuk meninjau status hokum Ketetapan MPRS dan MPR untuk diambil putusan pada siding MPR tahun 2003
·         Aturan tambahan (pasal II ) tentang isi UUd 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal

Tujuan Amandemen UUD 1945
1.      Tujuan yang pertama adalah untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar yang berkaitan dengan tatanan negara dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional yang telah tercantum dalam Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Selain itu juga untuk memperkokoh atau memperkuat NKRI yang dasar negaranya adalah Pancasila.
2.      Tujuan yang kedua adalah untuk menyempurnakan aturan dasar yang berhubungan dengan jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan juga untuk memperluas partisipasi rakyat atau warga negara dalam pemerintahan agar menjadi negara yang sesuai dengan paham demokrasi.
3.      Tujuan yang ketiga adalah untuk menyempurnakan aturan dasar yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara secara demokratis dan juga secara modern.
4.      Tujuan yang keempat adalah untuk menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan jaminan dan perlindungan ham (hak asasi manusia) dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945.
5.      Tujuan yang kelima adalah untuk menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan jaminan konstitusional dan kewajiban suatu negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian dalam perjuangan mewujudkan negara yang maju dan sejahtera.
6.      Tujuan yang keenam adalah untuk melengkapi aturan dasar yang sangat penting yang sebelumnya mungkin belum ada atau masih kurang terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara dalam mewujudkan negara yang demokratis, sebagai contoh adalah aturan yang berkaitan dengan pemilu dan pengaturan wilayah negara.
7.      Tujuan yang terakhir adalah untuk menyempurnakan aturan dasar tentang kehidupan bernegara dan juga berbangsa yang sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia, selain itu juga untuk mengakomodasikan kecenderungannya untuk masa yang akan datang. 
Tujuan2 amandemen UUD 1945 yaitu memenuhi tuntutan2 Reformasi, dengan menyempurnakan aturan dasar, mengenai: tatanan negara, Kedaulatan Rakyat, HAM, model pembagian kekuasaan, ketentuan mengenai kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dan hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Kesemuanya itu dilatarbelakangi beberapa masalah kenegaraan yaitu: kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang, rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.





#boleh mengkopi, tapi mohon jangan lupa tulis sumbernya ;