ALASAN, PROSEDUR DAN TUJUAN
AMANDEMEN UUD 1945
DISUSUN
O
L
E
H
REZA PAHLEVI (E1B114052)
(Angkatan 2014)
PROGRAM STUDY PPKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
Tahun ajaran 2016/2017
Alasan Amandemen UUD 1945
UUD 1945 disusun pada
masa persiapan kemerdekaan Indonesia dalam situasi yang serba mendesak, maka
ada beberapa pasal tidak lagi sesuai dengan situasi dan persoalan kenegaraan
sekarang. Adanya penafsiran para pemimpin terdahulu (Orba) terhadap beberapa
pasal diarahkan untuk keuntungan diri sendiri.
1. Karena
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam
penyelenggaraan Negara maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan
masyarakat Indonesia. Mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu
tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada umumnya maka UUD
1945 diamandemen oleh MPR. Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting
dalam kehidupan bangsa Indonesia.
2. Karena
menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang
sacral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti
doktrin yang diterapkan pada masa orde baru.
3. Karena
perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun
dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi
masyarakat.
4. Karena
perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demoktrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada
waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga Negara, badan badan
lainnya serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi.
5. Karena
perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan
otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi,
kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan dIsentralisasi dan otonomi.
6. Karena
perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik ke arah keterbukaan.
7. Karena
perubahan UUD 1945 mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat
untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan)
sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala
bidang, baik politik, ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan
kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah
maju.
Landasan
hukum Amandemen UUD 1945
Landasan hukum
diadakannya perubahan / Amandemen UUD 1945 Perubahan undang-undang dasar
merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa
karena akan membawa pengaruh yang sangat besar dalam perkembangan sejarah
kehidupan bangsa. Perubahan undang-undang dasar akan menentukan masa depan
kehidupan bangsa serta kesejahteraan bangsa tersebut. Undang-undang dasar 1945
merupakan hokum dasar yang tertulis bagi kehidupan bangsa Indonesia maka sangat
mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia terutama dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Mengingat pentingnya UUD 1945 bagi bangsa Indonesia maka perlu
dipertimbangkan secara matang apabila ingin diadakan
perubahan. Perubahan
UUD 1945 harus bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan bangsa, sesuai dengan
aspirasi rakyat serta perkembangan kehidupan bangsa Indonesia. Agar perubahan
UUD 1945 memiliki kekuatan hokum yang sah maka perubahan UUD 1945 harus
memiliki landasan / dasar hokum yang jelas.
Adapun dasar hokum
perubahan UUD 1945 adalah UUD 1945 itu sendiri, yaitu pasal 37 yang berbunyi :
Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah
anggota majelis permusyawaratan rakyat harus hadir. Putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir. Apakah
Isi Pokok Pembukaan UUD 1945 Juga diamandemen ? Isi pokok bagian pembukaan
tetap sama dengan UUD 1945 (UUD Proklamasi. Sebab, bagian pembukaan tidak
mengalami perubahan hanya dilakukan pada bagian batang tubuh (pasal-pasal) yang
ada di UUD 1945. sehingga dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat penambahan
dan pengurangan pasal-pasal. Adapun isi pokok UUD 1945 hasil amandemen meliputi
bentuk dan kedaulatan, MPR kekuasaan pemerintahan Negara, kementerian Negara,
pemerintahan Negara, DPR, DPRD pemilu, hal keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), kekuasaan kehakiman, wilayah Negara, warga Negara dan penduduk, HAM,
agama pertahanan dan keamanan Negara, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian
dan kesejahteraan social, bendera, bahasa, lambing Negara, lagu kebangsaan, dan
perubahan undang-undang dasar. Disamping itu, dalam UUD 1945 hasil amandemen
juga terdapat tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan. Adapun
tentang dewan pertimbangan Agung (DPA), dilakukan penghapusan . selain DPA,
bagian penjelasan juga dihapus. Sehingga UUD 1945 hasil amandemen hanya terdiri
dari pembukaan dan pasal-pasal (pasal II aturan tambahan). Tidak ada lagi
bagian penjelasan. Alasan UUD 1945 Diamandemen adalah sebagai berikut : -
Karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam
penyelenggaraan Negara maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan
masyarakat Indonesia.
Mengingat
kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu tumbuh dan
berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada umumnya maka UUD 1945
diamandemen oleh MPR. Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting
dalam kehidupan bangsa Indonesia. - Karena menghilangkan pandangan adanya
keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sacral, tidak bisa diubah, diganti,
dikaji mendalam tentang kebenaran seperti doktrin yang diterapkan pada masa
orde baru. - Karena perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa
Indonesia untuk membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai
dengan kondisi dan aspirasi masyarakat. - Karena perubahan UUD 1945 mendidik
jiwa demokrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada waktu mengadakan perubahan
UUD itu sendiri, sehingga lembaga Negara, badan badan lainnya serta dalam
kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi. - Karena perubahan UUD 1945
menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab dengan
adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden
dibatasi, system pemerintahan dsentralisasi dan otonomi - Karena perubahan UUD
1945 menghidupkan perkembangan politik kearah keterbukaan. - Karena perubahan
UUD 1945 mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih
proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga mendorong
kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang, baik politik,
ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan
sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.
Cara atau prosedur Amandemen UUD
1945
Bahwa sesungguhnya
suatu Undang-Undang Dasar pada hakekatnya hasil karya manusia sedangkan manusia
itu sendiri mempunyai sifat dan pola tingkah laku yang dinamis karena
dipengaruhi berbagai faktor, sehingga wajar terjadinya perubahan suatu Undang-Undang
Dasar dalam suatu Undang-Undang Dasar.
“Berkenaan dengan
perubahan Undang-Undang Dasar, Dr.G. Jelinneck mengemukakan pahamnya yang
membedakan antara verfassungsanderung dan verfassungwandlung.
Verfassungsanderung adalah perubahan Undang-Undang Dasar yang dilakukan dengan
sengaja dan dengan cara yang disebut dalam Undang-Undang Dasar yang
bersangkutan. Sedangkan verfassungwandlung ialah perubahan Undang-Undang Dasar
dengan cara yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar, tetapi melalui cara-cara
yang istimewa seperti revolusi, coup d’etat, convention, dan sebagainya”.
Menurut K.C. Wheare,
ada 4 (empat) cara kemungkinan yang akan terjadi terhadap perubahan suatu
konstitusi atau Undang-Undang Dasar, dimana perubahan itu dilakukan/melalui:
1.
Beberapa kekuatan yang bersifat primer
(some primary forces);
2.
Perubahan yang diatur dalam konstitusi
(formal amendment);
3.
Penafsiran secara hukum (judicial
interpretation);
4.
Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat
dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention)”
Menurut C. F. Strong
dalam bukunya “Modern Political Constitution” halaman 46, ada empat cara
perubahan Undang-Undang Dasar modern yang disebutnya dengan the four methods of
modern constitutional amendments, yaitu:
1.By the ordinary
legislature, but under certain restriction
a.bahwa
untuk melakukan perubahan terhadap suatu konstitusi the ordinary legislature
dalam sidang-sidangnya harus dihadiri oleh paling sedikit fixed quorum members.
Kemudian keputusan-keputusan itu disetujui oleh suara yang terbanyak yang
ditentukan. Model ini dapat kita lihat dalam pasal 37 UUD 1945.
b.bahwa
sebelum perubahan dilakukan the ordinary legislature dibubarkan, kemudian
diadakan pemilihan umum yang baru. Lembaga perwakilan rakyat yang baru inilah
yang kemudian bertindak sebagai konstituante untuk mengubah konstitusi. Model
ini dianut oleh Belgia, Norwegia dan Swedia.
c.bahwa
untuk mengubah konstitusi, dua lembaga perwakilan rakyat yang ada (dalam
bicameral system), harus melakukan sidang gabungan sebagai suatu badan.
Keputusan sidang gabungan mengenai perubahan konstitusi sah bila disetujui oleh
suara terbanyak (suara terbanyak mutlak atau suara terbanyak ditentukan) dari
anggota-anggotanya.
2. By the people trough
referendum. Cara ini terjadi apabila perubahan konstitusi memerlukan adanya
persetujuan langsung dari rakyat. Pendapat rakyat ini diminta melalui
referendum, plebisit, atau popular vote.Cara kedua ini dianut oleh Perancis.
Pada waktu de Gaulle diberi wewenang khusus, maka wewenang itu dipergunakan
untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap konstitusi Perancis. Setelah
rancangan perubahan itu selesai disusun, hal itu kemudian disampaikan kepada
rakyat dalam suatu referendum.
3.By a majority of all
units of a federal state. Cara ini hanya berlaku dalam negara federal saja.
Oleh karena pembentukan negara federal itu dilakukan oleh negara-negara yang
membentuk, dan konstitusinya merupakan semacam perjanjian (treaty) antara
negara-negara tadi, maka perubahan konstitusi memerlukan adanya persetujuan
negara-negara anggota (negara bagian-bagian).
Keputusan tentang perubahan itu dapat dilakukan oleh rakyat masing-masing
negara bagian atau juga dapat dilakukan oleh Lembaga Perwakilan Rakyat
masing-masing negara bagian. Di Swiss dan Australia perubahan itu memerlukan
adanya persetujuan rakyat melalui suatu referendum. Di Amerika Serikat
perubahan konstitusinya memerlukan adanya Lembaga Perwakilan Rakyat masing-masing
negara bagian.
4.By a special
convention. Cara ini terjadi apabila untuk merubah suatu konstitusi
mengharuskan dibentuknya suatu badan khusus. Dengan demikian yang diberi
wewenang untuk merubah konstitusi itu adalah badan yang khusus diadakan untuk
itu. Cara yang demikian ini kita jumpai pada Undang-Undang Dasar Sementara
1950, dimana untuk merubah bagian-bagian Undang-Undang Dasarnya harus dibentuk
sebuah badan yang dinamakan Majelis Perubahan Undang-Undang.Majelis ini
bukanlah sidang gabungan dari badan yang sudah ada, melainkan dia adalah suatu
yang sama sekali baru. Wewenang badan baru diatas hanyalah merubah
Undang-Undang Dasar”.
Untuk mengubah UUD 1945
maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yang harus dipenuhi tersebut adalah
ketentuan pasal 37, yaitu :
1. Usul
atau ide terhadap amandemen pasal pasal dalam UUD 1945 bisa diagendakan di
dalam sidang MPR bila diajukan paling sedikit oleh 1/3 dari jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Semua
usul amandemen pasal UUD 1945 haruslah
diajukan secara tertulis dan juga ditunjukan dengan jelas bagian bagian mana
yang hendak diajukan dan diusulkan untuk dirubah beserta alasannya.
3. Untuk
mengubah pasal UUD 1945, sidang di MPR paling minimal harus dihadiri oleh 2/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan
untuk amandemen/mengubah pasal UUD 1945 dilakukan berdasarkan persetujuan
sekurang kurangnya 50% ditambah 1 anggota DPR.
5. Dan
khusus mengenai bentuk NKRI, tidak bisa dilakukan amandemen atau perubahan.
Nah itulah 5 syarat
yang harus dipenuhi untuk bisa mengubah atau melakukan amandemen terhadap
Undang Undang Dasar 1945. Bila ke lima syarat diatas tidak bisa dipenuhi, maka
tidak boleh dilakukan perubahan terhadap Undang Undang Dasar.
mengenai prosedur
pengambilan keputusan Dalam Pasal 37 UUD 1945 diatur bahwa perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 sah apabila diterima oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota yang hadir. Namun, di dalam Ketatapan MPR-RI Nomor I/MPR/1983
Tentang Peraturan Tata-Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, juga menentukan
bahwa pengambilan keputusan secara lain, yaitu mufakat disamping dengan suara
terbanyak.
Suara terbanyak yang
dimaksud dalam hal ini, seperti halnya yang dikemukakan oleh Prof. Dr. H.R. Sri
Soemantri M.,S.H. suara terbanyak dapat berupa :
1.
suara terbanyak (yang) ditentukan.
2.
sekurang-kurangnya ½ ditambah Satu.
3.
lebih dari setengah.
4.
suara terbanyak biasa.
Mengenai cara
pemungutan suara, ditempuh pasal 92 ayat (3) Ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983
menentukan enam macam cara, yaitu:
1.
dengan lisan;
2.
dengan mengacungkan tangan;
3.
dengan berdiri;
4.
dengan tertulis;
5.
dengan pindah tempat; dan
6.
dengan pemanggilan nama.
Apabila
masalah prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar tersebut direnungkan, maka
walaupun sudah dilengkapi dengan Ketetapan MPR – hukum tata negara dan atau
hukum konstitusi, Indonesia hanya mengatur tiga macam prosedur, yaitu:
1. mengenai
kuorum sidang-sidang MPR
2. mengenai
pengambilan keputusan MPR dalam mengubah Undang-Undang Dasar 1945,
yang dapat dilakukan:
a. dengan
berdasarkan mufakat; dan
b. dengan
berdasarkan suara terbanyak
Di samping prosedur
dalam pasal 37 UUD 1945 maupun dalam ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983 tentang
Peraturan Tata-Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak ditemukan ketentuan
tentang sistem yang dianut dalam mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini
berbeda dengan yang tercantum dalam Konstitusi Kerajaan Belanda dan Konstitusi
Kerajaan Amerika Serikat. Dalam Konstitusi Kerajaan Belanda masalah tersebut
tersurat dalam perkataan “..en bij de Grondwet gevoegd..” tercantum dalam pasal
212 (205). Dalam pada itu, sistem perubahan dalam Konstitusi Amerika Serikat
tersimpul dalam anak kalimat yang berbunyi “..as part of this constitution..”
yang tercantum dalam Article V Konstitusinya. Seperti telah diketahui,
Konstitusi Amerika Serikat yang ditetapkan oleh “the founding fathers”
dinyatakan sebagai “fundamental law” dalam negara.
Walaupun seperti telah
diuraikan, Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983 tidak
mengatur secara tegas tentang bagaimana sistem yang ditempuh dalam melakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Tahap
Tahap Amandemen UUD 1945
UUD 1945 sebagai
konstitusi negara Rl sampai saat ini telah mengalami empat kali (empat tahap)
amandemen (perubahan) yang terjadi di era reformasi.
Keempat tahap amandemen
tersebut, sebagai berikut:
Tahap
I
Tanggal penetapan 19
Oktober 1999
Pasal-pasal yang
mengalami perubahan dan penambahan, yaitu: pasal 5 (1) , pasal 7,
pasal 9, pasal 13(2), pasal 14, pasal 15, pasal 17(2) dan (3),
pasal 20, pasal 21
Pasal-pasal yang diubah
untuk mengurangi kekuasaan presiden.
Pelaksanaan amandemen pertama terhadap UUD 1945 berdasarkan hasil rapat
paripurna sidang umum MPR-RI ke-12 tanggal 10 Oktober 1999, yang kemudian
disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 memiliki dasar sebagai berikut:
Dasar politis. Mempelajari,
menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh- sungguh hal-hal yang
bersifat mendasar yang dihadapi rakyat, bangsa dan Negara.
Dasar yuridis. Menggunakan
kewenangan bedasarkan pasal 37 UUD 1945
Tahap
II
1. Tanggal penetapan 18
Agustus 20002)
2. Pasal-pasal yang
mengalami perubahan dan penambahan, yaitu :
a. pasal 18
b. pasal 18A
c. pasal 18C
d. pasal 19
e. pasal 20 (5)
f. pasal 20A
g. pasal 22A
h.pasal 22B
i. pasal 25E
j. pasal 26 (2) dan
(3)
|
k. pasal 27 (3)
l. pasal 28A
m. Pasal 28B
n. pasal 28D
o. pasal 28C
p. pasal 28E
q. pasal 28F
r. pasal 28G
s. pasal 28H
t. pasal 28I
|
u. pasal 28J
v. pasal 30
w. pasal 36A
x. pasal 36B
y. pasal 39C
|
3. Pasal-pasal yang di
ubah dan ditambahkan mengatur tentang:
a. pemda
b. wilayah Negara
c. DPR
d. WNI/penduduk
|
e. HAM
f. Hankam
g. Lambang Negara
h. Lagu kebangsaan
|
Tahap
III
1. tanggal penetapan 10
nopember 2001
2. pasal pasal yang
mengalami perubahan dan penambahan, yaitu :
a. pasal 1 (2) dan
(3)
b. pasal 3 (1) (3)
dan (4)
c. pasal 6 (1) dan
(2)
d. pasal A (1) (2)
(3) da (5)
e. pasal 7A
f. pasal 7B (1) s/d
(7)
g. pasal 7C
h. pasal 8 (1) da (2)
i. pasal 11 (2) dan
(3)
j. pasal 17 (4)
k. pasal 22C (1) s/d
(4)
l. pasal 22D (1) s/d
(4)
|
m. pasal 22E (1) s/d
(5)
n. pasal 23 (1) s/d
(3)
o. pasal 23A
p. pasal 23C
q. pasal 23E (1) s/d
(3)
r. pasal 23F (1) dan
(2)
s. pasal 23G (1) dan
2
t. pasal 24 (1) dan
(2)
u. pasal 24A (1)
s/d(5)
v. pasal 24B (1) s/d
(4)
w. pasal 24C (1) s/d
(6)
|
3. Pasal-pasal yang
diubah dan ditambahkan mengatur tentang:
·
Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
menurut UUD.
·
Negara Indonesia adlah Negara hokum
·
Wewenang MPR
·
Kepresidenan
·
Pembentukan mahkamah konstitusi
·
Pelaksanaan perjanjian internasional
·
DPR
·
Pemilu untuk memilih DPR,DPD, dan
Presiden/wakil Presiden
·
APBN
·
BPK
·
Kekuasaan kehakiman
Tahap
IV
1. Tahap penetapan 10
Agustus 2002
2. Pasal-pasal yang
mengalami perubahan dan penambahan. Yaitu :
a.
Pasal 2 (1)
b.
Pasal 6A (4)
c.
Pasal 8 (3)
d.
Pasal 11 (1)
e.
Pasal 16
f.
Pasal 23B
g.
Pasal 23D
h.
Pasal 24 (3)
|
i.
Pasal 31 (1) s/d (4)
j.
Pasal 32 (1) dan (2)
k.
Pasal 33 (4) dan (5)
l.
Pasal 34 ( 1) s/d (4)
m.
Pasal 37 (1) s/d (5)
n.
Aturan peralihan pasal I,II,dan III
o.
Aturan penambahan pasal I dan II
|
3. Pasal-pasal yang
diubah dan ditambahkan mengatur tentang:
·
MPR
·
Pemilihan Presdien dan Wakil Presiden
·
Mekanisme pemilihan jika Presiden dan
Wakil Presiden berhalangan tetap
·
Persetujuan pembuatan perjanjian
internasional
·
Penghapusan DPA
·
Penetapan mata uang dan pembentukan bank
sentral
·
Badan-badan yang memegang kekuasaan
kehakiman
·
Hak dan kewajiban warga Negara dalam hal
pendidikan dan kebudayaan
·
Perekonomian nasional dan kesejahteraan
social.
·
Mekanisme perubahan UUd 1945
·
Aturan peralihan (pasal III ) tentang
pembentukan Mahkamah Konstitusi
·
Aturan tambahan (pasal I) tentang tugas
MPR untuk meninjau status hokum Ketetapan MPRS dan MPR untuk diambil putusan
pada siding MPR tahun 2003
·
Aturan tambahan (pasal II ) tentang isi
UUd 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal
Tujuan Amandemen UUD 1945
1. Tujuan
yang pertama adalah untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar yang berkaitan
dengan tatanan negara dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional yang telah
tercantum dalam Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Selain itu juga untuk
memperkokoh atau memperkuat NKRI yang dasar negaranya adalah Pancasila.
2. Tujuan
yang kedua adalah untuk menyempurnakan aturan dasar yang berhubungan dengan
jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan juga untuk memperluas partisipasi
rakyat atau warga negara dalam pemerintahan agar menjadi negara yang sesuai
dengan paham demokrasi.
3. Tujuan
yang ketiga adalah untuk menyempurnakan aturan dasar yang berhubungan dengan
penyelenggaraan negara secara demokratis dan juga secara modern.
4. Tujuan
yang keempat adalah untuk menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan
jaminan dan perlindungan ham (hak asasi manusia) dan peradaban umat manusia
yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan
oleh UUD 1945.
5. Tujuan
yang kelima adalah untuk menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan
jaminan konstitusional dan kewajiban suatu negara untuk mewujudkan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya, mencerdaskan kehidupan bangsa,
menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian dalam
perjuangan mewujudkan negara yang maju dan sejahtera.
6. Tujuan
yang keenam adalah untuk melengkapi aturan dasar yang sangat penting yang
sebelumnya mungkin belum ada atau masih kurang terutama yang berkaitan dengan
penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara dalam
mewujudkan negara yang demokratis, sebagai contoh adalah aturan yang berkaitan
dengan pemilu dan pengaturan wilayah negara.
7. Tujuan
yang terakhir adalah untuk menyempurnakan aturan dasar tentang kehidupan
bernegara dan juga berbangsa yang sesuai dengan perkembangan aspirasi,
kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia, selain itu juga untuk
mengakomodasikan kecenderungannya untuk masa yang akan datang.
Tujuan2 amandemen UUD
1945 yaitu memenuhi tuntutan2 Reformasi, dengan menyempurnakan aturan dasar,
mengenai: tatanan negara, Kedaulatan Rakyat, HAM, model pembagian kekuasaan,
ketentuan mengenai kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara
hukum, dan hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan
bangsa.
Kesemuanya itu dilatarbelakangi beberapa masalah kenegaraan yaitu: kekuasaan
tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, pasal-pasal
yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan pada
Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang, rumusan UUD 1945
tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan
konstitusi.
#boleh mengkopi, tapi mohon jangan lupa tulis sumbernya ;